KBR, Jakarta – Kementerian Kesehatan menuding DPR ikut menjegal proses aksesi Kerangka kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Ini ditandai sikap DPR yang bersikeras mengusung RUU Pertembakauan yang saat ini berada di meja presiden.
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Ditjen P2PL Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng mengatakan DPR juga melayangkan surat kepada Presiden agar menunda aksesi konvensi pengendalian tembakau itu.
“Sampai dengan pertengahan tahun 2014 dukungan dan tantangan untuk mengaksesi FCTC datang silih berganti. Dan termasuk dari pimpinan DPR RI yang sudah bersurat kepada Presiden agar mengurungkan rencana aksesi FCTC. Ini merupakan tantangan. Di sisi lain pada Juli 2014 Ketua DPR RI telah menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Pertembakauan kepada Presiden RI,” kata Eko saat membuka Seminar dan Diskusi bertema FCTC Versus RUU Pertembakauan di Jakarta, Selasa (26/8).
Kementerian kesehatan mengaku menerima dukungan dari sejumlah kementerian untuk segera mengaksesi FCTC. Dari 18 kementerian, 3 di antaranya mendukung agar aksesi instrumen itu segera dilakukan.
Mereka adalah kementerian luar negeri, kementerian keuangan, kementerian sosial juga lembaga terkait lain. Sayangnya hingga saat ini Indonesia belum juga mengadopsi instrumen internasional itu ke dalam hukum nasional.
Padahal 178 negara di dunia sudah meratifikasi FCTC, yang berarti 88 persen populasi dunia sudah mengadopsi konvensi pengendalian tembakau FCTC.
Editor: Pebriansyah Ariefana