KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim penempatan guru di daerah adalah tanggung jawab dari Dinas Pendidikan masing-masing.
Juru bicara Kemendikbud, Ibnu Hamand meminta kepala daerah mengatur penempatan guru sesuai dengan kebutuhan daerah. Menurut dia, jumlah guru di Indonesia sebenarnya sangat mencukupi.
"Kita sudah sering bahas bahwa secara kuantitatif, guru kita ini jumlahnya cukup. Nah ketidakmerataan, juga sering kita bahas. Kerap kali disebabkan oleh, kreativitas atau inisiatif guru itu sendiri kalau misalnya sudah ditempatkan di daerah pinggiran,” kata Ibnu.
“Mungkin sudah mengabdi dua tahun lalu mengajukan pindah ke pusat kota, pusat kota itu tidak selalu kota besar.”
Ibnu Hamad menambahkan tugas dari Kemendikbud untuk mengontrol mutu dan sertifikasi dari guru itu sendiri.
Sebelumnya perubahan struktur kurikulum pada Kurikulum 2013 menyebabkan sejumlah mata pelajaran memperoleh tambahan waktu tatap muka di kelas. Tugas guru mata pelajaran tertentu pun bertambah dan sejumlah sekolah mulai kekurangan guru.
Namun ada pula yang mengalami kelebihan guru lantaran adanya penghilangan beberapa mata pelajaran di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Editor: Antonius Eko