KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sekolah dan dinas pendidikan bisa mengatur jam masuk sekolah di masing-masing wilayah sesuai kurikulum 2013.
Juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, sekolah dan dinas bisa menentukan waktu masuk sekolah lima hari, asalkan jam pelajaran ditambah setiap harinya. Ibnu menambahkan kurikulum 2013 tidak menambahkan hari masuk sekolah, tetapi penambahan jam belajar setiap harinya.
"Boleh jadi tetap lima hari, tetapi harinya itu lebih panjang sedikit tidak empat jam. namun hari-harinya agak panjang sedikit, tidak sampai 4 jam, 45 menit tambahannya begitu. Ini berarti mengatur manajemen sekolahnya saja yang mengatur dan menambah sedikit," kata Ibnu Hamad
Sebelumnya. Pemerintah DKI Jakarta menginginkan murid sekolah di Ibukota hanya belajar selama 5 hari saja. Namun ini bertentangan dengan penyesuaian Kurikulum 2013 yang memperpanjang jam sekolah hingga 6 hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama menjelaskan, jam sekolah 5 hari itu untuk memberikan kesempatan murid untuk beristrahat. Waktu itu digunakan untuk berinteraksi dengan keluarga.
Editor: Antonius Eko