KBR, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Hendrawati mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama pimpinan PT Rifuel yaitu Riefan Avrian untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut Majelis Hakim, meskipun terdakwa Hendra Saputra telah dijebak oleh Riefan, terdakwa yang pernah menjadi office boy tetap harus diberikan hukuman sebagai pembelajaran.
"Satu menyatakan Hendra Saputra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Tipikor.
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menutut Direktur PT Imaji Hendra Saputra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut Jaksa, terdakwa secara sadar menandatangani surat proyek lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. Atas perbuatan tersebut ia dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Hendra Saputra menilai hasil keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut, Kuasa Hukum Hendra, Unoto Dwi Yulianto berdasarkan fakta persidangan kliennya hanyalah korban yang diperalat oleh bosnya Reifan Arfian sebagai Dirut PT Rifuel. Kata dia, seharusnya putusan hakim dapat membebaskan kliennya yang bekas office boy tersebut.
"Ancaman minimal hukuman 4 tahun menjadi hanya 1 tahun, itu jelas-jelas menurut kami melanggar. Harusnya, hakim berani mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa Hendra Saputra, baik itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Saya pikir ini menjadi tonggak sejarah hakim lagi-lagi tidak berani untuk mengambil keputusan bahwa fakta-fakta sudah terungkap memang Hendra Saputra ini office boy yang dijadikan direktur dan dijadikan alat oleh atasannya," tuturnya.
Editor: Antonius Eko