KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 60 juta dari seorang PNS bernama Budianto. Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada saat memeriksa PNS itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Lembaganya saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut asal muasal duit puluhan juta tersebut.
“Dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dari saksi Budianto. Budianto ini adalah pegawai pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Terkait dalam dugan TPK dalam pelaksaan tukar guling tanah antara pemkot Tegal dan pihak swasta tahun 2012,” kata Johan di KPK, Senin (18/8).
Kasus tukar guing tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke KPK. Saat ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka yaitu bekas Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. Dalam kasus ini kerugian Negara mencapai Rp 8 Miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kasus Korupsi di Tegal, KPK Sita Rp 60 Juta dari PNS
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 60 juta dari seorang PNS bernama Budianto.

NASIONAL
Senin, 18 Agus 2014 19:56 WIB


KPK, PNS tegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai