KBR, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk mengkaji ulang perubahan UUD 1945 pada 2002 lalu.
Ketua Umum LVRI Rais Abin mengatakan, perubahan UUD 1945 tersebut tidak adil. Sebab UU tersebut masih mensyaratkan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI) harus berasal dari Partai Politik. Sementara dari kalangan non partai seperti veteran tidak diperbolehkan sebagai calon anggota MPR.
"Terus terang saja kaji ulang ini sangat penting. Sebab sangat mendasar. Contoh ya, MPR harus menjamin keterwakilan seluruh anak bangsa. Iya kan. Sebab MPR itu penjelmaan rakyat Indonesia sebenarnya. Sekarang tidak. MPR itu hanya boleh dimasuki Partai Politik. Bagaimana kalau saya tidak ikut Parpol,” ujar Rais di Jakarta, Rabu (6/8).
Rais Abin juga menilai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini tidak ada fungsinya. Sebab sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di semua provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu perubahan UUD 1945 pada 2002 lalu, menurutnya layak dikaji kembali.
Editor: Antonius Eko