Bagikan:

Indonesia Terancam Tak Bisa Teken Protokol Pemberantasan Perdagangan Tembakau Ilegal

KBR, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 26 Agus 2014 19:54 WIB

Author

Nur Azizah

Indonesia Terancam Tak Bisa Teken Protokol Pemberantasan Perdagangan Tembakau Ilegal

tembakau, rokok

KBR, Jakarta – Indonesia terancam menjadi keranjang sampah bagi negara lain dalam pelaksanaan pasal pemberantasan perdagangan ilegal tembakau dunia.

Ini karena pasal tersebut diatur dalam protokol yang hanya diratifikasi oleh Negara yang sudah menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC/ Framework Convention on Tobacco Control).

National Professional for Tobacco Free Initiative WHO Dina Kania mengatakan, hingga saat ini Indonesia bahkan belum mengaksesi FCTC ke dalam hukum nasional.

“Berhubung fase penandatanganan sudah berakhir tentunya Indonesia tidak lagi meratifikasi. Tetapi yang bisa kita lakukan adalah langsung mengaksesi. Langsung mengadopsi isi isi dalam FCTC ke dalam hukum nasional kita. Yang pertama adalah pasal tentang perdagangan ilegal," kata Dina dalam Diskusi bertema FCTC Versus RUU Pertembakauan, Selasa (26/8) di Jakarta.

"Tidak bisa di atur dalam hukum domestik, karena ini mencakup beberapa negara lintas batas. Untuk mengimplementasikan pasal ini ada protokol tersendiri. Jadi kalau kita tidak menjadi negara FCTC kita tidak bisa meratifikasi protokol ini, tidak bisa menjadi negara pihak protokol ini,” lanjut Dina.

Dina Kania menambahkan, pasal-pasal FCTC di antaranya membatasi dampak tembakau terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi. Seperti aturan pengendalian permintaan yang mencakup harga dan cukai, perlindungan dari asap rokok orang lain, regulasi kandungan, kemasan dan pelabelan, serta iklan promosi dan sponsor.

Saat ini Indonesia bahkan menjadi satu satunya negara Asia di dunia yang belum mengaksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC/ Framework Convention on Tobacco Control). Padahal pemeritah Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut serta dalam menyusun naskah FCTC di WHO PBB.

Selain Indonesia, sejumlah negara Eropa seperti Andorra, Liechtenstein dan Monaco juga belum mengaksesi konvensi tembakau tersebut; termasuk Eritrea, Malawi, Somalia dan Zimbabwe juga belum mengaksesi konvensi tembakau tersebut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending