LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pengadilan jatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa kasus korupsi. Hukumannya minimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Namun, saat ini koruptor rata-rata dihukum penjara 2 tahun 9 bulan saja.
KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch
(ICW) mendesak pengadilan jatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa kasus
korupsi. Hukumannya minimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Namun,
saat ini koruptor rata-rata dihukum penjara 2 tahun 9 bulan saja.
Aktivis
ICW, Emerson Yuntho mengatakan, Mahkamah Agung harus segera menerbitkan
surat edaran agar semua pengadilan menjerat koruptor secara maksimal.
Pengadilan juga bisa menambah hukuman berupa denda, mencabut hak
politik, menghapus dana pensiun dan status kepegawaian agar lebih
memberi efek jera.
"Harusnya
vonis yang dijatuhkan kepada koruptor juga luar biasa. Harusnya
maksimal. Kalau kita kaitkan lagi dengan kebijakan pemerintah yang masih
sangat mungkin memberikan remisi dan pembebasan bersyarat, hukuman yang
kurang dari 3 tahun ini akan mempercepat mereka (koruptor) keluar lebih
dulu dari pelaku kriminal lain. Artinya ini harus jadi koreksi Mahkamah
Agung untuk membuat surat edaran agar pelaku korupsi dihukum berat,"
kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/8).
Emerson
Yuntho menambahkan lembaganya akan langsung ke Mahkamah Agung pada
bulan ini, juga ke Komisi Yudisial untuk mendesak vonis bagi koruptor
lebih berat. ICW mencatat pada Januari-Juni 2014 hukuman bagi koruptor
sangat ringan dan tidak memberikan efek jera. Terdakwa yang dihukum di
bawah 4 tahun mencapai 232 oranf, hukuman antara 4 tahun sampai 10
tahun 40 orang. Sementara terdakwa yang dihukum lebih dari 10 tahun
hanya 4 orang.