KBR, Jakarta - LSM antikorupsi ICW menilai ada keganjilan dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana suap bupati Buol, Hartati Murdaya.
Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW, Emerson Yuntho, pembebasan bersyarakat hanya berlaku bagi terpidana yang menjadi justice collaborator atau pembongkar kejahatan. Kata Emerson, pembebasan bersyarat Hartati Murdaya cacat hukum karena terpidana belum menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan seperti yang ada di PP 99 tahun 2012.
"Hartati Murdaya itu baru divonis 4 Februari 2013 artinya kalau hitungan kami tanpa ada pembebasan bersyarat itu baru dapat 2015. Kalau pun menjalani 2/3 masa tahanan itu baru bulan November 2014. Di PP 99 2012 itu jelas bahwa untuk koruptor itu tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat kalau tidak dalam kapasitas justice collaborator," ungkap Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho ketika dihubungi KBR, Minggu (31/8).
Koordinator Divisi Hukum ICW, Emerson Yuntho menambahkan, untuk itulah lembaganya akan mendatangi KPK untuk mempertanyakan mengenai ada tidaknya rekomendasi untuk memberikan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya yang divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu dalam pengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Editor: Quinawaty Pasaribu