KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan materi gugatan Bekas Ketua MK Akil Mochtar terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPPU) tidak lengkap.
Hakim MK Aswanto mengatakan, dalam gugatannya Akil mengaku mengalami kerugian secara konstitusional karena dijerat KPK dengan UU TPPU. Namun Akil tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kerugian konstitusional yang dimaksud.
Akil sendiri dijerat dengan TPPU karena menitipkan dan mengubah bentuk uang suap yang ia terima terkait sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Tapi perlu dielaborasi lagi sehingga nampak bahwa ada syarat-syarat berikutnya yang harus dipenuhi. Yaitu adalah para pemohon mengalami kerugian konstitusional. Ini yang harus dielaborasi secara konkrit. Antara lain yang bisa mengajukan permohonan, tapi perseorangan yang mana," ujar Aswanto di Jakarta, Jumat (29/8).
Aswanto menambahkan gugatan Bekas Ketua MK Akil Mochtar terhadap delapan pasal Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak lengkap. Dalam gugatannya, Akil mengatakan frasa "patut diduga" pada setiap pasal yang digugat tersebut menimbulkan multi tafsir.
Namun Akil juga tidak menjelaskan secara rinci alasan penyebutan multi tafsir tersebut. MK sendiri meminta Akil memperbaiki gugatannya paling lambat 14 hari.
Editor: Antonius Eko