KBR, Jakarta - Langkah Polda Yogyakarta menahan Florence Sihombing dianggap menyalahi prosedur. Mahasiswa UGM itu ditahan karena menuliskan kalimat cacian tentang Yogyakarta.
Staf Divisi Hak Sipil Politik LSM HAM Kontras, Alex Argo Hernowo mengatakan, kepolisian seharusnya mengedepankan upaya perdamaian antara pelapor dengan Florence. Selain itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengharuskan pengawasn hakim dalam penahanan kepolisian.
"Tindakan kepolisian tersebut sudah melanggar banyak aturan. Dari KUHAP ia tidak seharusnya bergegas melakukan pelanggaran. Dari UU ITE, Polda DIY harusnya melihat dulu aturan di pasal 43 UU ITE, karena perlunya penetapan pengadilan negeri, itu untuk menguji apakah Florence layak ditahan atau tidak," kata Staf Divisi Hak Sipil Politik LSM HAM Kontras Alex Argo Hernowo di kantor Kontras, Minggu (31/08).
Kemarin, Polda DIY menahan Florence Sihombing akibat adanya laporan tentang penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang ditulis di media sosial Path.
Florence diancam dengan UU ITE Pasal 27 dan dikaitkan dengan konvensional pasal 310 dan 311 KUHP yaitu tentang penghinaan atau melakukan penistaan serta menyerang kehormatan masyarakat secara umum.
Editor: Quinawaty Pasaribu