KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini terkait pembukaan kotak suara tersegel pasca penghitungan suara pemilu presiden.
DKPP menilai KPU terbukti melanggar Peraturan KPU tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Anggota majelis DKPP Valina Singka Subekti mengatakan, meski KPU terancam sanksi berat lantaran melanggar, DKPP menyimpulkan pelibatan penyelenggara lain dalam kegiatan membuka kotak suara menjadi fakta meringankan bagi KPU.
"Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan teradu. Dan memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada teradu 1 hingga 7 atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro sejak dibacakannya putusan ini," kata Valina saat membacakan putusan dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di Sidang DKPP di Kementerian Agama, Kamis (21/8).
DKPP juga berpendapat KPU tidak melakukan kesalahan masif dan menguntungkan salah satu calon presiden terkait surat edaran pembukaan kotak suara tertanggal 25 Juli.
Dia meminta KPU mengeluarkan aturan terkait pembukaan kotak suara pasca penghitungan suara Nasional. Ini dilakukan agar bisa menjadi acuan hukum bagi penyelenggara pemilu mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Pusat
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini terkait pembukaan kotak suara tersegel pasca penghitungan suara pemilu presiden.

NASIONAL
Kamis, 21 Agus 2014 18:49 WIB


DKPP, KPU, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai