KBR, Jakarta- Paguyuban Kepala Desa se-Nusantara menganggap presiden mengingkari amanat Undang-undang Desa. Ini menyusul penganggaran dana Desa yang hanya Rp 9,1 triliun atau 1,5% dari dana transfer daerah.
Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, UU Desa memerintahkan presiden menganggarkan setidaknya 10% dana transfer daerah untuk desa.
"Sederhana yang akan dilakukan Parade Nusantara sebagai motor, pelopor UU Desa. Bahwa UU itu berlaku efektif bagi seluruh warga negara sejak diundangkan. UU itu diundangkan 15 Januari 2014. Presiden harus mengamankan amanat Undnag-undang. Kalau dana desa itu sudah diamanatkan 10% dari transfer daerah bersumber dari APBN terhadap desa, tidak boleh tidak. Kecuali ada force major, negara ini bangkrut," kata Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso ketika dihubungi KBR, Sabtu (16/08).
Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum jika RAPBN itu disahkan tanpa perubahan postur anggaran.
Sudir menilai, dana sebanyak itu bahkan lebih sedikit dari dana untuk desa tahun ini. Ia memperkirakan, setiap desa mesti mendapatkan Rp 1,4 milliar dengan asumsi anggaran tahun ini.
Editor: Dimas Rizky