KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik yang diterbitkan Selasa (19/8).
"Dalam kaitan dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, setelah dilakukan gelar perkara penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Disimpulkan, RBS (Raja Bonaran Situmeang) Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka,"ungkap Johan Budi SP di Gedung KPK.
Johan Budi menambahkan, KPK hari ini melakukan penggeledahan di rumah dan kantor dinas Bupati Tapanuli Selatan, Sibolga Sumatera Utara.
Dalam vonis untuk terdakwa Akil Mochtar, majelis hakim menyebut nama Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang melakukan suap kepada Akil Moctar dengan nilai suap Rp 1.8 miliar.
Editor: Antonius Eko