KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tidak semua produsen cat mencantumkan kadar timbal dalam kemasan. Hal ini disampaikan menyusul temuan KLH tentang 90 persen produk cat mengandung zat berbahaya penyebab kanker.
Asisten Deputi IV Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan lahan Terkontaminasi Limbah B3 KLH, Gunawan Wicaksono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melihat komposisi cat yang tercantum di kemasan. Pasalnya kandungan timbal dalam cat tidak dapat dihilangkan.
"Biasanya di dalam itu kalau dia ramah lingkungan akan mencantumkan. Bahwa tidak mengandung timbal, timbalnya sangat kecil, itu akan dicantumkan. Dan itu biasanya tidak banyak di pasaran. Harganya juga begitu, bersaing. Karena memang timbal yang diperbolehkan 600ppm, jadi kalau di bawah itu masih diperbolehkan. Dan tidak bisa di nol kan," kata Gunawan dalam perbincangan Sarapan Pagi di KBR.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan hampir 90 persen produk cat yang diteliti mengandung zat berbahaya berjenis timbal. Timbal merupakan logam beracun yang telah dilarang penggunaannya dalam cat sejak 1978.
Bahkan 22 dari 72 merk cat yang diteliti tersebut mengandung zat timbal hingga 10 ribu ppm. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyatakan, cat yang mengandung 600 ppm hingga 10 ribu ppm timbal bisa menimbulkan penyakit kanker. Meski begitu KLH mengaku kesulitan menertibkan produsen cat mengandung timbal di Indonesia.
Editor: Antonius Eko