KBR, Jakarta - Badan penerimaan pajak diperkirakan baru terwujud di tahun ketiga pemerintahan yang baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka mengatakan dua tahun pertama masih dalam proses persiapan karena harus membuat platform undang-undangnya. Undang-undang yang terkait juga harus disesuaikan.
“Kalau misalnya otoritas pajak berubah dari direktorat jenderal pajak misalnya menjadi badan administrasi perpajakan, kan undang-undangnya jadi tak berlaku. Karena kewenangan ada pada direktorat jenderal pajak,” kata Wahyu.
“Termasuk misalnya undang-undang pencucian uang yang masih menyebutkan penyidiknya dari Ditjen Pajak.”
Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji pembentukan badan baru yang menangani penerimaan negara. Selama ini target pajak yang ditetapkan APBN seringkali tak terpenuhi. Padahal 80 persen penerimaan negara berasal dari pajak.
Editor: Antonius Eko