KBR, Jakarta - LSM anti korupsi ICW menilai Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah patut dimiskinkan. Koordinator Divisi Korupsi ICW, Ade Irawan mengatakan, Atut bisa dimiskinkan dengan menjeratnya melalui UU pencucian uang yang sedang dikembangkan oleh KPK.
Menurut Ade, hal ini dapat memberikan efek jera kepada Atut. Sebab menurut dia, tuntutan dan denda yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK kurang maksimal.
"Jangan hanya penjara badan, tetapi juga terkait juga dengan tindak pidana pencucian uang. Ini yang sedang kita dorong dengan teman-teman Banten ya, supaya bisa dikenakan kepada Atut,” kata Ade.
“Ya sebenarnya kan KPK sudah memeriksa, beberapa indikasi anggota keluarganya yang mendapatkan atau menguasai barang-barang yang berasal dari praktik korupsi. Ini menjadi indikasi awal.”
Ade Irawan menambahkan, seharusnya Atut mendapat hukuman lebih tinggi karena ia merupakan pejabat negara dan turut menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi.
Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK karena terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.
Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak setahun silam.
Editor: Antonius Eko