KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yakin gugatan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal diterima MK.
Salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, secara normatif MK sebenarnya sudah menerima gugatan tersebut. Namun untuk mengesahkannya, ia harus memperbaiki redaksi materi gugatannya. Seperti menjelaskan secara rinci tentang kerugian konstitusional Akil ketika kasus suapnya diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang perlu kami sampaikan bahwa permohonan kami ini, ini sifatnya permohonan. Jadi bukan perkara bukan sengketa. Kita hanya minta pada MK agar pasal-pasal yang terkandung dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU) ini diperiksa. Apa yang diberikan dalam putusan pendahuluan oleh hakim panel. Kesan kami tidak da yang sifatnya substansial. Hanya sifatnya redaksional dan sifatnya elaborasi," ujar Adardam di Jakarta, Jumat (29/8).
Sebelumnya Bekas Ketua MK Akil Mochtar mengatakan pencucian uang yang ia lakukan merupakan tindak pidana asal. Dengan begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memproses kasus pencucian uang ia lakukan.
Akil sendiri telah divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi menyatakan Akil terbukti mencuci uang seperti mengubah bentuk uang suap yang ia terima terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pencucian uang tersebut dilakukan sewaktu menjabat Akil menjabat Ketua MK.
Editor: Antonius Eko