KBR, Jakarta – Pemeriksaan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Adrianus Meliala oleh polisi membuat takut anggota lainnya. Adrianus diperiksa karena dituding menghina Polri.
Menurut Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, ketakutan dalam hal menjalankan tugas pengawasan kepada institusi Polri. Karenanya, ia mendesak pemerintah agar membuat peraturan yang jelas agar kejadian serupa tak terulang.
"Saya kira memang harus ada pengaturan yang bisa dijadikan pegangan sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Dan memang kami terus melakukan komunikasi dengan pimpinan Polri agar masalah ini bisa dilakukan melalui mediasi," jelas Edi Saputra Hasibuan kepada Portalkbr, Jumat
Kasus pemeriksaan Adrianus Meliala yang dituduh menghina Polri bermula ketika ia diwawancarai salah satu media nasional terkait kasus AKBP MB yang menjadi tersangka suap bandar judi dalam jaringan (daring).
Ia mengatakan, Reserse Kriminal (Reskim) kerap menjadi “mesin ATM” pemimpin polisi. Karena pernyatannya itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut diperiksa selama tiga jam atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Anto Sidharta
Adrianus Diperiksa, Anggota Kompolnas Lain Ketakutan
Pemeriksaan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Adrianus Meliala oleh polisi membuat takut anggota lainnya. Adrianus diperiksa karena dituding menghina Polri.

NASIONAL
Jumat, 29 Agus 2014 11:23 WIB


Adrianus, Kompolnas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai