Bagikan:

71 Ribu Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

KBR, Jakarta - 71 Ribu Narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia ke 69.

NASIONAL

Minggu, 17 Agus 2014 14:02 WIB

71 Ribu Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

remisi, narapidana, amir syamsudin

KBR, Jakarta - 71 Ribu Narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia ke 69. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar yang hanya 67 ribu lebih. (Baca: Puluhan Ribu Narapidana, Termasuk Koruptor Dapat Remisi Hari Raya)

Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat. Terkait degan narapidana koruptor dan teroris selama memenuhi syarat peraturan pemerintah, mereka tetap berhak mendapatkan remisi.

"Ada itu sudah tradisi persisnya 71 ribu narapidana, Apa teroris dan koruptor diberi remisi? Tidak dikatagorikan begitu, siapapun dia sepanjang memenuhi ketentuan PP 28 atau PP 29 sifatnya memenuhi," kata Amir usai upacara hari kemerdekaan (17/08).

Pada 2013 lalu, sebanyak 67.349 narapidana mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan. Sebanyak 2.197 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAm Amir Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten.
 
Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending