KBR, Jakarta - 71 Ribu Narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia ke 69. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar yang hanya 67 ribu lebih. (Baca: Puluhan Ribu Narapidana, Termasuk Koruptor Dapat Remisi Hari Raya)
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat. Terkait degan narapidana koruptor dan teroris selama memenuhi syarat peraturan pemerintah, mereka tetap berhak mendapatkan remisi.
"Ada itu sudah tradisi persisnya 71 ribu narapidana, Apa teroris dan koruptor diberi remisi? Tidak dikatagorikan begitu, siapapun dia sepanjang memenuhi ketentuan PP 28 atau PP 29 sifatnya memenuhi," kata Amir usai upacara hari kemerdekaan (17/08).
Pada 2013 lalu, sebanyak 67.349 narapidana mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan. Sebanyak 2.197 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAm Amir Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten.
Editor: Nanda Hidayat
71 Ribu Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
KBR, Jakarta - 71 Ribu Narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia ke 69.

NASIONAL
Minggu, 17 Agus 2014 14:02 WIB

remisi, narapidana, amir syamsudin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai