KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 6 Anggota Satlantas Kepolisian Pemalang sebagai tersangka dalam kasus pungli jembatan Comal.
Juru bicara Polda Jawa Tengah Liliek Darmanto mengatakan, mereka akan dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran berat. Selain itu polisi juga masih meminta keterangan dari 4 anggota kepolisian lainnya yang juga turut diamankan dalam kasus pungli ini.
"Comal itu kan dilarang untuk kendaraan berat yang melebihi kapasitas 10 ton. Nah oleh oknum-oknum tersebut diberikan kesempatan secara diam-diam, oleh masyarakat untuk mendata siapa saja yang mau. Lalu diberi kesempatan untuk melewati jembatan Comal itu. Baru-baru ini saja sih yang kita ketahui," ujar Liliek kepada KBR, Minggu (10/8) malam.
Liliek Darmanto menambahkan, pungli yang dipatok berkisar dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. ada dugaan pungli tersebut sudah dilakukan sejak jembatan Comal sisi utara dibuka untuk dua arah.
Kata dia, masih ada kemungkinan pelaku pungli akan bertambah. Jembatan Comal sisi utara atau yang dari arah Jakarta - Semarang sudah dapat dilewati dua arah untuk kendaraan kecil.
Sedangkan untuk kendaraan dengan tonase lebih dari 10 ton harus memutar melewati jalur tengah dan selatan. Sementara itu, perbaikan permanen jembatan Comal sisi selatan masih terus dilakukan dan diperkirakan rampung dalam waktu 2 bulan hingga 3 bulan lagi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
6 Polisi Jadi Tersangka Pungli Jembatan Comal
KBR, Jakarta - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 6 Anggota Satlantas Kepolisian Pemalang sebagai tersangka dalam kasus pungli jembatan Comal.

NASIONAL
Minggu, 10 Agus 2014 22:59 WIB


polisi, comal, pantura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai