KBR68H, Jakarta - Remisi untuk pengedar narkotika yang menjadi pelaku pelapor (justice collaborator) dinilai tak bisa menekan peredaran barang haram tersebut. Sekjen Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), Iskandar Hukum menilai jaringan pengedar narkotika bisa langsung mengubah pola peredaran, kalau salah satu dari mereka melapor atau ditangkap.
"Saya bilang itu suatu tidakan yang kurang bisa kita terima secara logika juga karena kan seperti yang saya bilang misalnya mas menjadi bandar besar dan tahu ini wakil saya ketangkap nih dan ada kemungkinan nyanyi ya saya akan merobak sistem berarti. Soalnya beresiko dong kalau saya mempertahankan sistem yang lama untuk kebongkar. saya juga nggak ngerti kenapa BNN mau mengeluarkan statement-statemen seperti itu mungkin untuk memancing atau putus asa jadi segala cara di gunakan," kata Iskandar saat dihubungi.
Sekjen YCAB, Iskandar Hukom. Sebelumnya Badan Narkotika Nasional akan memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada pengedar dan bandar narkotika asal menjadi pelaku pelapor (justice collabolator). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan langkah ini bisa menekan jumlah peredaran narkotika sekaligus mengurangi jumlah narapidana di penjara. (Baca: Gembong Narkoba Bisa Dapat Remisi Asal Jadi Justice Collabolator)
Editor: Nanda Hidayat
YCAB : Remisi Pengedar Jadi Justice Collabolator Tidak Efektif
KBR68H, Jakarta - Remisi untuk pengedar narkotika yang menjadi pelaku pelapor (justice collaborator) dinilai tak bisa menekan peredaran barang haram tersebut.

NASIONAL
Kamis, 01 Agus 2013 22:51 WIB


Remisi Pengedar, Justice Collabolator, Tidak Efektif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai