KBR68H, Jakarta - Pembentukan Undang Undang Diaspora Indonesia dinilai bisa meningkatkan kualitas kerjasama pemerintah dengan negara lain. Diaspora Indonesia adalah WNI maupun warga negara asing keturunan Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Pengamat Imigrasi Imam Santoso mengatakan, diaspora Indonesia kerap menjadi pelopor diplomasi di luar negeri. Kata dia, dalam kebijakan tersebut nantinya dapat diatur tentang pengertian dan subjek diaspora Indonesia, termasuk kerjasama bilateral.
"Sebab di satu sisi, ini juga harus berlaku timbal balik. Kalau kita memberlakukan dwikewarganegaraan, apakah Amerika mengakui bahwa indonesia mempunyai kebijakan itu. Apakah harus ada kerjasama bilateral untuk mengatur itu," kta Iman Santoso kepada KBR68H.
Sebelumnya, sebanyak 6000 peserta diaspora melakukan konferensi di balai pertemuan Jakarta Convention Center (JCC). Mereka terbang dari 26 negara dan berkumpul di Jakarta. Kongres ke II tahun ini merupakan kelanjutan dari Kongres I yang digelar tahun 2012 lalu di Los Angeles dan dihadiri sekitar dua ribu diaspora. Mereka berkumpul untuk memetakan potensi diaspora untuk hubungan kerjasama internasional.
Editor: Antonius Eko