Bagikan:

UMP 2014, Maksimal Naik 10 Persen

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan hanya boleh naik maksimal 10 persen dari angka inflasi tahunan. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden tentang penetapan UMP yang ditujukan kepada gubernur dan menteri.

NASIONAL

Kamis, 29 Agus 2013 12:44 WIB

UMP 2014, Maksimal Naik 10 Persen

UMP, buruh, Hatta rajasa

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan hanya boleh naik maksimal 10 persen dari angka inflasi tahunan. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden tentang penetapan UMP yang ditujukan kepada gubernur dan menteri. 


Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan keputusan ini gubernur tidak boleh menambahkan nominal dari rekomendasi dewan pengupahan.


“Persentasenya itu 5 sampai 10 persen. Tapi berapa pun inflasi dia harus otomatis sehingga setiap tahun sejatinya tiap tahun itu ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa


Hatta Rajasa menambahkan untuk menetapkan KHL (Komponen Hidup Layak) tak boleh lagi berdasarkan masing-masing survey. Dewan Pengupahan harus mengacu pada survey yang dilakukan dilakukan Badan Pusat Statistik. Sehingga untuk menentukan besaran upah, Dewan Pengupahan mengacu pada tiga hal yakni KHL berdasarkan data BPS atas 60 komponen. Kedua, terhadap produktivitas kerja. Sedangkan ketiga, terhadap inflasi.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending