KBR68H, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan hanya boleh naik maksimal 10 persen dari angka inflasi tahunan. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden tentang penetapan UMP yang ditujukan kepada gubernur dan menteri.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan keputusan ini gubernur tidak boleh menambahkan nominal dari rekomendasi dewan pengupahan.
“Persentasenya itu 5 sampai 10 persen. Tapi berapa pun inflasi dia harus otomatis sehingga setiap tahun sejatinya tiap tahun itu ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa
Hatta Rajasa menambahkan untuk menetapkan KHL (Komponen Hidup Layak) tak boleh lagi berdasarkan masing-masing survey. Dewan Pengupahan harus mengacu pada survey yang dilakukan dilakukan Badan Pusat Statistik. Sehingga untuk menentukan besaran upah, Dewan Pengupahan mengacu pada tiga hal yakni KHL berdasarkan data BPS atas 60 komponen. Kedua, terhadap produktivitas kerja. Sedangkan ketiga, terhadap inflasi.
Editor: Antonius Eko