KBR68H, Jakarta - Tuntutan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat publik terhadap terdakwa koruptor, dinilai bisa mencegah korupsi lanjutan di institusi pemerintah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan, terdakwa koruptor yang kembali menjabat di sebuah lembaga negara berpotensi kembali melakukan korupsi. Dia meminta KPK melakukan hal yang sama untuk semua pelaku kejahatan berat ini.
"Seharusnya orang yang menyalahgunakan jabatan publik, apa lagi nyata-nyata menimbulkan kerugian negara dan kerugian yang besar buat rakyat. Itu tidak boleh lagi diberi kesempatan untuk menjadi pejabat publik. Apakah di Legislatif, eksekutif atau di komisi-komisi negara. Saya menangkap itu sebagai bagian dari upaya pencegahan, karena fungsi KPK juga pada pencegahan," ujar Andrinof kepada KBR68H.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi simulator SIM, Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. KPK juga menambah tuntutan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo sebagai pejabat publik.
Hal ini berdasarkan salah satu pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penambahan tuntutan berupa pencabutan hak tertentu. Dalam korupsi proyek simulator SIM, negara diperkirakan rugi Rp 144 miliar.
Editor: Antonius Eko