KBR68H, Jakarta – Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat hingga saat ini ada 7 perusahaan di Jabotabek yang benar-benar tidak mau membayarkan Tunjangan Hari Raya THR kepada karyawannya. Pengacara Publik dari LBH Jakarta Maruli mengatakan lembaganya bakal memperkarakan ke-7 perusahaan itu. Menurut UU Ketenagakerjaan, THR itu statusnya sama dengan upah atau gaji. Jika tidak mau membayarkan THR berarti sama dengan tidak mau membayarkan upah atau gaji.
“Jadi, yang 18 itu karakteristiknya hasil dari tindakan yang kita lakukan, hasilnya itu perusahaan dengan pekerja sudah mencapai kesepakatan, ada perjanjian kebersamaannya. Artinya sepakat terkait soal THR. Yang kedua, ada perusahaan janji akan bayar THR, karena kantor keburu tutup. Itu alasan mereka, tapi setidaknya niat perusahaan untuk bayar THR ada. Nah yang ketiga, ada memang perusahaan itu memang tidak mau bayar THR. Dia tidak mau bayar THR, terserah mau menempuh jalur apa, mau menempuh hukum, silahkan”, kata Maruli kepada KBR68H.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Maruli menambahkan, jumlah perusahaan yang berjanji membayarkan THR kepada pekerjanya kurang lebih 5 perusahaan. Kata dia, LBH berencana akan mulai mempidanakan perusahaan – perusahaan tersebut bertepatan dengan tutupnya posko pengaduan THR LBH Jakarta, yaitu 8 hari setelah lebaran.
Editor: Fuad Bakhtiar