KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan diminta menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Sriwijaya Air yang menolak penyandang disabilitas dalam penerbangannya.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, seharusnya maskapai penerbangan itu melayani semua penumpangnya tanpa membeda-bedakan. Kata dia, hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau konsumennya dia mengadu ke YLKI ya nanti akan kita bantu. Tapi kementerian perhubungan udara harus melakukan deteksi atau sanksi terhadap penerbangan yang memperlakukan konsumen yang berkebutuhan khusus dengan semena-mena. Tidak ada dasar hukumnya dia menolak. Yang ada dia melanggar hukum mulai dari undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang tentang penyandang cacat dan juga undang-undang penerbangan”, ujarnya kepada KBR68H.
Sementara itu, pengamat penerbangan Ruth Hanna Simatupang menilai pelarangan penumpang disabilitas untuk naik pesawat tanpa pendamping tidak memiliki dasar hukum.
Kata Hanna, pilot yang melarang penumpang disabilitas untuk ikut terbang justru mengganggu penumpang lainnya. Meskipun tidak didampingi, seharusnya awak kapal seperti pramugari mengarahkan dan mengakomodasi penumpang tersebut.
“Selain alasan itu tidak alasan menolak seorang penumpang. Bahkan dia sedang sakit pun kalau memang ada surat keterangan dari dokter pun. Yah harus diterbangkan. Bukan mendampingi jadi awak kapal akan memberikan arahan. Tidak ada alasan kapten pilot menolak kecuali memang ada tendensi penumpang tersebut membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Hanna.
Sebelumnya, penumpang tunanetra bernama Deny Yen Martin mengalami diskriminasi saat hendak terbang dari Jakarta ke Surabaya. Pilot pesawat saat itu tidak mau menerbangkan pesawat karena penumpang tunanetra tersebut tidak ada pendampingnya.
Editor: Antonius Eko
Tolak Penumpang Tunanetra, Kemenhub Harus Hukum Sriwijaya Air
Kementerian Perhubungan diminta menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Sriwijaya Air yang menolak penyandang disabilitas dalam penerbangannya.

NASIONAL
Jumat, 02 Agus 2013 07:55 WIB


sriwijaya air, kementerian perhubungan, ylki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai