KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi Sudjiono Timan.
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, vonis bebas tersebut bertolak belakang dengan vonis MA sebelumnya. Lewat penelusuran itu diharapkan juga bisa menjawab pertanyaan publik soal keganjilan vonis bebas tersebut.
“Jadi kalau publik mempertanyakan itu, maka KY akan menelusuri apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan Majelis Hakim PK itu. Kita ingin menjawab pertanyaan publik tentang keheranannya, keganjilannya dalam kasasinya begitu dihukum kok bisa bertolak belakang sekali dibebaskan oleh Majelis PK,” ujar Imam saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas terpidana korupsi bekas Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) saat Peninjauan Kembali. Vonis tersebut membatalkan vonis MA sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 360-an miliar.
Majelis Hakim PK yang menangani kasus ini adalah Hakim Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, dan Sri Murwahyuni. Sementara dua hakim ad hoc yang ikut menangani adalah Sophian Marthabaya dan Abdul Latif.
Editor: Antonius Eko