Bagikan:

Terkait Rudi, KPK Ajukan Permohonan Cekal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Ditjen Imigrasi kepada dua orang dari pihak swasta terkait dugaan suap Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

NASIONAL

Rabu, 28 Agus 2013 21:17 WIB

Author

Erric Permana

Terkait Rudi, KPK Ajukan Permohonan Cekal

KPK, Permohonan Cekal, Rudi Rubiandini

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Ditjen Imigrasi kepada dua orang dari pihak swasta terkait dugaan suap Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat pencekalan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Namun Dia enggan menyebutkan nama kedua orang tersebut lantaran surat belum diterima Ditjen Imigrasi.

“Hari ini ada dua pencekalan saya lupa namanya, dan sebaiknya tidak disebut dulu karena suratnya belum sampai di sana. Kasusnya berkaitan dengan SKK. Saya lupa namanya, cuman hari ini saya mengajukan pencekalan,” ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK.

Pada awal agustus lalu, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya saat masih menjabat Kepala SKK Migas. Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya.  KPK telah menyita total uang sebanyak Rp 14,9 miliar dan 180 gram emas, selain itu, KPK menyita mobil milik Rudi Rubiandini pada pekan lalu.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending