KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Ditjen Imigrasi kepada dua orang dari pihak swasta terkait dugaan suap Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat pencekalan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Namun Dia enggan menyebutkan nama kedua orang tersebut lantaran surat belum diterima Ditjen Imigrasi.
“Hari ini ada dua pencekalan saya lupa namanya, dan sebaiknya tidak disebut dulu karena suratnya belum sampai di sana. Kasusnya berkaitan dengan SKK. Saya lupa namanya, cuman hari ini saya mengajukan pencekalan,” ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK.
Pada awal agustus lalu, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya saat masih menjabat Kepala SKK Migas. Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya. KPK telah menyita total uang sebanyak Rp 14,9 miliar dan 180 gram emas, selain itu, KPK menyita mobil milik Rudi Rubiandini pada pekan lalu.
Editor: Anto Sidharta
Terkait Rudi, KPK Ajukan Permohonan Cekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Ditjen Imigrasi kepada dua orang dari pihak swasta terkait dugaan suap Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

NASIONAL
Rabu, 28 Agus 2013 21:17 WIB


KPK, Permohonan Cekal, Rudi Rubiandini
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai