Bagikan:

Selesaikan Kasus Orang Hilang Sebelum Pemilu 2014

KBR68H,Jakarta - LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus penghilangan paksa di Indonesia sebelum pemilu 2014. Koordinator D

NASIONAL

Sabtu, 31 Agus 2013 12:59 WIB

Author

Sasmito

Selesaikan Kasus Orang Hilang Sebelum Pemilu 2014

KONTRAS, IKOHI, orang hilang, konvensi, hak asasi

KBR68H,Jakarta - LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus penghilangan paksa di Indonesia sebelum pemilu 2014.

Koordinator Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Putri Kanesia mengatakan, saat ini masih ada 13 orang hilang sejak peristiwa penghilangan paksa tahun 1997 dan 1998.

Kontras dan IKOHI juga mendesak pemerintah agar merivisi KUHP dengan menambahkan pasal khusus penghilangan paksa untuk mempermudah penanganan.

"Tentunya kita ingin semua dari 13 orang yang hilang itu tetap dicari. Yang terakhir ada juga yang sifatnya temporary seperti kasusnya Yoda. Kasus penyiksaan, dia diambil paksa dulu sekitar seminggu, baru seminggu kemudian keluarga dikasih tahu," kata Putri kepada KBR68H.

Koordinator Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Putri Kanesia menambahkan, pemerintah SBY juga belum melaksanakan empat rekomendasi DPR terkait penghilangan paksa.

Pada tanggal 28 September 2009, DPR mengeluarkan empat butir rekomendasi tentang penuntasan kasus penghilangan paksa terhadap 13 aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997/1998.

DPR mengamanatkan pemerintah agar membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk mengadili kasus penghilangan paksa 97/98. DPR juga merekomendasikan pemerintah agar mencari 13 orang aktivis yang hilang.
Rekomendasi DPR juga menyebut kewajiban pemerintah memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta agar pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan bagi Setiap Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa), sebagai upaya pencegahan terulangnya praktek penghilangan paksa di masa yang akan datang.

Setiap tanggal 30 Agustus diperingati sebagai hari internasional untuk kasus penghilangan paksa.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending