KBR68H,Jakarta- Lembaga Kemanusiaan HFI mendesak pemerintah bersama DPR agar merevisi UU Penanggulangan Bencana. Direktur HFI, Hening Parlan mengatakan, UU yang ada sekarang tidak menyebutkan dengan jelas sanksi bagi pemerintah daerah yang gagal melakukan pencegahan dini bencana. Akibatnya, kejadian serupa akan terus terulang dan membahayakan masyarakat di kawasan bencana.
"Memang ada dalam peraturan bahkan mereka harus mendapatkan sanksi. Persoalannya sanksi itu apa bentuknya tidak pernah jelas. Sehingga ketika pemerintah daerah mengabaikan dengan sengaja karena memprioritaskan hal-hal lain dibandingkan urusan kemanusiaan. Maka kemudian orang bisa lupa atau bingung bagaimana menuntutnya. Sekarang yang harus didengungkan kepada publik, mengabaikan urusan-urusan kemanusiaan itu harus ada sanksinya."ujar Hening Parlan kepada KBR68H,Sabtu(10/8/2013)
Direktur HFI, Hening Parlan menambahkan pemerintah kerap kali menempatkan urutan terakhir penanganan dini bencana dibandingkan kepentingan lain. Sebelumnya, 5 orang tewas terkena awan panas saat Gunung Rokatenda Nusa Tenggara Timur meletus.
Kejadian lainnya juga sempat terjadi pada jebolnya bendungan Way Ela yang berakibat pada tewasnya 2 warga. Padahal, jauh hari sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) kepada pemerintah daerah setempat.
Editor: Doddy Rosadi
Revisi UU Penanggulangan Bencana!
KBR68H,Jakarta- Lembaga Kemanusiaan HFI mendesak pemerintah bersama DPR agar merevisi UU Penanggulangan Bencana.

NASIONAL
Sabtu, 10 Agus 2013 21:08 WIB


revisi, uu penagggulangan bencana, sanksi untuk pemda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai