KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat hingga saat ini ada sekitar 2000-an buruh terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya. Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, seluruhnya berasal dari 22 perusahaan di Jabodetabek, Serang, Semarang, Papua, dan Bali. Kata dia, Posko aduan THR LBH akan tetap dibuka hingga H +7 lebaran. Ini karena diperkirakan jumlah ini akan bertambah.
"Kami akan menunggu perkembangan karena kami sudah kirimkan surat somasi keperusahaannnya. Kalau sampai H+7 perusahaan tersebut tidak membayar juga THRnya kita akan mempertanyakan lagi ke buruhnya. Sejauh mana kehendak buruh, kita sih menganjurkan agar ditindaklanjuti baik secara perdata maupun pidana, karena ini pelanggaran pidana. Kita akan berkonsultasi dulu dengan buruh yang mengadukan karena semuanya bergantung ke mereka juga gitu akibatnya," ujarnya kepada KBR68H.
Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur menambahkan, LBH akan mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan nakal itu. Apalagi Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan peraturan tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Editor: Antonius Eko
Puluhan Perusahaan Tak Berikan THR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat hingga saat ini ada sekitar 2000-an buruh terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya. Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, seluruhnya berasal dari 22 perusahaan di Jab

NASIONAL
Senin, 05 Agus 2013 20:17 WIB


thr, lbh, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai