KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar pecandu narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi terlebih dahulu, sebelum masuk penjara.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, tujuaanya agar pecandu bebas dari bahaya narkotika. Menurut Anang, selama ini pecandu lebih takut direhabilitasi ketimbang di penjara. Pasalnya ketika direhabilitasi, pecandu tidak lagi mengkonsumsi obat- obatan terlarang. Sedangkan ketika di penjara, masih ada kemungkinan pecandu itu menggunakannya.
"Tentang masalah bagaimana hakim bisa menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kemudian kalau ada pengguna merangkap pengedar atau bandar itu dihukum rehabilitasi dulu baru dihukum pidana. Misalnya dihukum pidana tiga tahun. Satu tahun dihukum rehabilitasi, dua tahun masuk penjara," ujar Anang Iskandar di Kantor Mahkamah Agung Jakarta.
Selama ini, dalam menjatuhkan hukuman kepada pecandu narkoba, hakim selalu menginginkan agar pecandu itu dihukum penjara. Menurut hakim, hukuman itu bisa menimbulkan efek jera bagi pemakainya.
Infrastruktur Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Sementara itu, terkait penanganan narapidana narkoba, Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang variasi hukuman pidana disetujui untuk dikeluarkan.
Eva Kusuma Sundari mengatakan, infrastruktur itu misalnya rumah sakit untuk rehabilitasi narapidana narkoba yang saat ini jumlahnya minim.
"Ini kan tidak menolong kalau dua puluh persen itu nanti di, misalkan kan tidak seluruh dua puluh persen itu bisa direhab. Ini kan problemnya rehabilitasi yang mana, masak hanya Lido, kan hanya ada dua rumah sakit doang yang bisa, dan apa bisa menampung sekian banyak itu. Saya, aku lebih suka mendorong sebelum ada Perppu itu disiapkan dulu lah kondisinya. Mungkin ada pesantren-pesantren yang sudah melakukan rehabilitasi, atau pun di dapilku itu ada Paguyuban Tembayat, itu juga melakukan rehabilitasi. Ini dulu lah dibereskan sebelum ada Perppu, " kata Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Selasa (20/8).
Presiden SBY sebelumnya diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang variasi hukuman pidana. Pengamat kebijakan penjara, Gatot Goei mengatakan, langkah ini dinilai bakal mampu menjadi solusi jangka pendek masalah kelebihan kapasitas pada lapas.
Usulan ini mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham menilai variasi hukuman pidana, semisal hukuman sosial bisa mengurangi jumlah penghuni penjara di Indonesia. Namun Kementerian Hukum lebih memilih aturan itu dalam bentuk undang-undang ketimbang dalam bentuk Perppu.
Editor: Anto Sidharta
Pentingnya Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar pecandu narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi terlebih dahulu, sebelum masuk penjara.

NASIONAL
Selasa, 20 Agus 2013 20:58 WIB

Rehabilitasi, Pecandu Narkoba, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai