KBR68H, Jakarta - Walikota Bandung Dada Rosada mengklaim tidak pernah memberikan izin mengeluarkan uang untuk menyuap Hakim Setyabudi. Abidin, pengacara Dada Rosada mengatakan, baik yang meminta maupun yang menyerahkan uang itu adalah Toto Hutagalung. Toto merupakan Ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Pajajaran. (Baca: KPK Buka Penyelidikan Baru Buat Dada Rosada)
"Tidak ada fakta bahwa Kepala Dinas memberikan iuran untuk suap. Tidak ada. Kita bisa lihat nanti di persidangan. Jadi Pak Dada tidak pernah menyetujui. Awalnya memang Pak Toto meminta uang itu kepada salah satu Kepala Dinas. Kemudian Kepala Dinas itu bilang harus melalui izin ke Pak Dada. Awalnya Pak Toto minta uang 3 miliar, tapi Pak Dada bingung, uang darimana," katanya usai mendampingi kliennya diperiksa KPK.
Pengacara Dada Rosadaa, Abidin menambahkan, selanjutnya Toto Hutagalung berkoordinasi dengan pihak lain untuk penyerahan uang. Namun kliennya tetap tidak mengetahui hal tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Walikota Bandung Dada Rosada, bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. Dada Rosada sendiri, hari ini telah resmi ditahan KPK.
Editor: Nanda Hidayat
Pengacara: Walikota Bandung Tak Pernah Berikan Uang Suap
KBR68H, Jakarta - Walikota Bandung Dada Rosada mengklaim tidak pernah memberikan izin mengeluarkan uang untuk menyuap Hakim Setyabudi.

NASIONAL
Senin, 19 Agus 2013 22:54 WIB


dada rosada, walikota bandung, suap, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai