Bagikan:

Penetapan Patrialis sebagai Hakim MK Cacat Prosedural

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Minggu, 11 Agus 2013 20:21 WIB

Author

Ade Irmansyah

Penetapan Patrialis sebagai Hakim MK Cacat Prosedural

patrialis akbar, hakim MK, cacat prosedural

KBR68H, Jakarta – Surat Keputusan Presiden yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), besok. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmas Oemar menilai pengangkatan bekas Menteri Hukum dan HAM tersebut cacat prosedural karena tidak transparan.

“Selama masih menjadi Menkumham juga tidak begitu mengesankan bahkan bisa dibilang jelek. Banyak sekali keputusan-keputusan dia kalau dilihat dari perspektif anti-korupsi juga yang memberikan remisi pada koruptor misalnya, dari persepektif HAM juga remisi pada pelanggar HAM juga sering dilakukannya. Artinya dengan kinerjanya yang jelek itu kami meragukan jika orang seperti itu diletakkan pada Mahkamah Konstitusi, bukannya memberikan darah baru pada MK malah bisa merobohkan MK itu sendiri”, ujarnya kepada KBR68H melalui sambungan telepon..

Sebelumnya Patrialis Akbar ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun bulan ini. Ketua MK Akil Mochtar menyatakan sudah menerima Keppres itu akhir bulan lalu.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending