KBR68H, Jakarta – Surat Keputusan Presiden yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), besok. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmas Oemar menilai pengangkatan bekas Menteri Hukum dan HAM tersebut cacat prosedural karena tidak transparan.
“Selama masih menjadi Menkumham juga tidak begitu mengesankan bahkan bisa dibilang jelek. Banyak sekali keputusan-keputusan dia kalau dilihat dari perspektif anti-korupsi juga yang memberikan remisi pada koruptor misalnya, dari persepektif HAM juga remisi pada pelanggar HAM juga sering dilakukannya. Artinya dengan kinerjanya yang jelek itu kami meragukan jika orang seperti itu diletakkan pada Mahkamah Konstitusi, bukannya memberikan darah baru pada MK malah bisa merobohkan MK itu sendiri”, ujarnya kepada KBR68H melalui sambungan telepon..
Sebelumnya Patrialis Akbar ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun bulan ini. Ketua MK Akil Mochtar menyatakan sudah menerima Keppres itu akhir bulan lalu.
Editor: Doddy Rosadi
Penetapan Patrialis sebagai Hakim MK Cacat Prosedural
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Minggu, 11 Agus 2013 20:21 WIB


patrialis akbar, hakim MK, cacat prosedural
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai