KBR68H, Jakarta - Pimpinan gereja HKBP Filadelfia Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan akan mengadu ke Komnas HAM sore ini, terkait kriminalisasi yang menimpa dirinya. Palti didampingi Tim Advokasi dan Litigasi Gereja HKBP Filadelfia.
Palti mengatakan ia akan menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya kepada Komnas HAM. Palti mengatakan Polisi Kota Bekasi telah kalah dari tekanan massa intoleran dan memilih untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Kita mau memberitahukan bahwa sengaja penyidik mempertontonkan ketidakprofesionalan sebagai polisi. Awalnya kan penyidik kan membuat itu jadi pidana biasa. Kemudian mengajukan ke Kejaksaan untuk dituntut. Tapi kejaksaan melihat tidak layak dituntut sehingga dikembalikan berkasnya ke penyidik. Tetapi penyidik tidak mau kalah, mereka langsung mengubah pidana biasa menjadi pidana ringan. Artinya tidak melalui jaksa lagi. Polisi yang langsung membawanya ke pengadilan," kata Palti saat dihubungi KBR68H, Kamis (22/8)
Sekelompok orang anti toleransi melaporkan Palti ke Polisi Kota Bekasi dengan tuduhan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu merujuk pada peristiwa di malam Natal Desember lalu, ketika kelompok massa intoleran menyerbu gereja.
Kejaksaan setempat menolak berkas kasus ini karena tidak memenuhi syarat pidana. Namun Polisi tetap bersikeras mempidanakan Palti dengan sangkaan lainnya. Diduga karena Polisi setempat ditekan oleh kelompok intoleran yang tidak senang terhadap keberadaan gereja HKBP Filadelfia
Editor: Antonius Eko