KBR68H,Jakarta- Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI) mengajak para pemimpin daerah dan dewan pengupah daerah menolak hasil survey Komponen Hidup Layak KHL yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Presidium MPBI, Said Iqbal mengatakan, BPS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan survei KHL. Berdasarkan aturan buruh, yang berhak melakukan survei KHL adalah Dewan Pengupahan Daerah.
"Seruan kita kepada para Gubernur abaikan itu inpres tidak usah dipakai. Begitu juga dengan dewan pengupahan daerah. Tidak usah diturutin inpers itu. Jadi itu tidak akan bersifat mengikat, dia sekedar referensi biasa saja. Karena ini kembali rezim upah murah, ingin mengembalikan penetapan upah minimum oleh instrumen negara dengan menggunakan inpres yaitu surveinya hanya melalui BPS."ujar Said Iqbal saat dihubungi KBR68H
Presidium MPBI, Said Iqbal menambahkan, akan ada aksi penolakan besar-besaran dari buruh jika pemerintah tetap memaksakan rencana survei KHL oleh BPS. Sebelumnya, penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) didelegasikan pemerintah kepada Badan Pusat Statistik.
Dewan Pengupahan harus mengacu pada survei yang dilakukan BPS agar objektif, tidak menurut buruh atau menurut pengusaha. Pemerintah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan, dan hanya boleh naik maksimal 10 persen ditambah tingkat inflasi pada tahun ini.
Editor: Suryawijayanti
Pemda Diajak Tolak Survey Komponen Hidup Layak Buruh
KBR68H,Jakarta,Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI) mengajak para pemimpin daerah dan dewan pengupah daerah menolak hasil survey Komponen Hidup Layak KHL yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

NASIONAL
Kamis, 29 Agus 2013 21:02 WIB


buruh, suvet komponen hidup layak, BPS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai