KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia meringkus sesorang berinisial KL yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengedar senjata api ilegal. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, KL sebelumnya sempat menjual 15 pucuk senjata api pada terduga teroris berinisial IK yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Kata dia, KL juga memodali beberapa produsen senjata api ilegal di Cicendo, Bandung.
"Polda Metro Jaya menangkap seseorang atas nama KL pada hari rabu kemarin tanggal 28 Agustus 2013 di sekitar wilayah Pasar Baru Jakarta Pusat. Yang bersangkutan diduga sebagai pemilik, penjual, maupun pemodal untuk pembuatan senjata api," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/8)
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan, saat ini Kepolisian tengah mendalami apakah KL juga berperan sebagai penyuplai senjata api bagi jaringan teroris lainnya. Jika terbukti membantu kegiatan teror, KL akan dikenai UU Antiterorisme dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor: Suryawijayanti
Pemasok Senjata Teroris Ditangkap
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia meringkus sesorang berinisial KL yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengedar senjata api ilegal.

NASIONAL
Kamis, 29 Agus 2013 20:09 WIB


senjata api, ilegal, teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai