KBR68H, Jakarta - Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi terancam hukuman 20 tahun penjara. Pargono didakwa memeras Pengusaha Asep Yusuf Permana sebesar Rp 600 juta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan, modusnya dengan mengancam pengusaha otomotif itu akan masuk penjara karena perkara pajak. Dari aksinya, Pargono telah menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Asep terkait pembayaran pajak.
“Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Permana sebesar Rp, 600 juta hingga menjadi 125 Juta rupiah, dengan ancaman Asep Yusuf akan dijadikan tersangka perkara pajak jika tidak memenuhinya, serta menerima uang sebesar 75 juta dari Asep Ysuf adalah bertujuan untuk menguntungankan diri sendiri,” kata Irene di pengadilan Tipikor.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi sebagai tersangka terkait pemerasan. Pargono ditangkap di stasiun Gambir. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai dengan pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp 25 juta. Duit itu diketahui sebagai bagian komitmen suap senilai Rp 600 juta.
Editor: Suryawijayanti
Pegawai Pajak Pargono Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi terancam hukuman 20 tahun penjara. Pargono didakwa memeras Pengusaha Asep Yusuf Permana sebesar Rp 600 juta

NASIONAL
Kamis, 01 Agus 2013 20:00 WIB


pajak, suap, pargono riyadi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai