KBR68H, Jakarta - Sebanyak 26 pegawai Kementerian Hukum dan HAM diperiksa terkait produksi narkoba di dalam penjara Cipinang Jakarta Timur.
Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Agus Sukisno mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan 7 narapidana yang juga telah diperiksa. Jika terbukti terlibat, Kemenkum HAM berjanji akan memberi sanksi pada pegawai tersebut.
“Kita ini di sini menujukkan hasil kerjasama kita. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sama-sama kita lihat, sama-sama kita operasi di sana. Dan juga, untuk memprosesnya, kita sampaikan ini hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Gitu juga dari keterangan pihak kepolisian disampaikan sehingga ada satu kesamaan. Nanti dari segi pidananya dari pihak kepolisian, segi disiplin pegawai nanti dari pihak Kemenkum HAM,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (16/8).
Sebelumnya Kepolisian Indonesia telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus produksi narkoba di dalam lapas Cipinang. Salah satu tersangka yaitu FB merupakan Fredy Budiman, bandar narkoba yang divonis mati pengadilan. Beberapa waktu sebelumnya, Fredy dipindah ke penjara Nusakambangan untuk menjalani masa isolasi.
Editor: Pebriansyah Ariefana