KBR68h, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah meminta pembekuan aset milik terpidana kasus bailout Bank Century Robert Tantular. Permintaan disampaikan ke Kejaksaan Agung Pemerintahan Jersey.
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan, aset milik Robert yang akan dibekukan hanya sekitar 16 juta dolar AS atau lebih dari 164 miliar rupiah. Padahal kepemilikan total aset Robet mencapai 40 juta US dolar atau lebih dari 411 miliar rupiah.
“Dan telah ada komitmen dari Jaksa Agung maupun Perdana Menteri Jersey, bahwa mereka akan menindaklanjuti. Jadi langkah awal walaupun jumlahnya tidak terlalu besar, hanya belasan juta, oleh kepolisian Jersey telah ditindaklanjuti untuk dilakukan pembekuan," kata Amir Syamsuddin.
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin telah melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Jersey, pada 28 Juli hingga 4 Agustus lalu.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan permintaan bantuan timbal balik terkait pembekuan aset Bank Century.
Editor: Anto Sidharta
Menteri Amir Minta Pembekuan Aset Century di Jersey
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah meminta pembekuan aset milik terpidana kasus bailout Bank Century Robert Tantular. Permintaan disampaikan ke Kejaksaan Agung Pemerintahan Jersey.

NASIONAL
Selasa, 06 Agus 2013 20:24 WIB


Amir Syamsudin, Aset Century, Jersey
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai