KBR68H, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memastikan tidak ada pencabutan izin profesi bidan yang tidak lagi berstatus Pegawai Tidak Tetap atau PTT. Menteri Nafsiah mengatakan bidan tetap bisa membuka praktik sekalipun tidak bisa memperpanjang masa kerja sebagai Pegawai Tidak Tetap maupun tidak menjadi pegawai negeri sipil. Hanya saja, Nafsiah mengatakan, bidan yang membuka praktik mandiri tidak mendapat tunjangan dari negara.
"Ini hal yang berbeda sama sekali, hanya gaji PTTNYA yang tidak dibayarkan lagi.yang lain dia bekerja seperti bidan biasa. Kami sebenarnya sudah mengkomunikasikan melalui pengurus IBI Ikatan Bidan Indonesia, dinas kesehatan sampai tingkat kabupaten. Namun mungkin pengurus IBI atau Dinas kesehatan belum sampai kepada bidan-bidan yang demostrasi kemarin," kata Nafsiah Mboi kepada KBR68H.
Penjelasan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi itu untuk meredam kekhawatiran para bidan yang kemarin berdemonstrasi di Jakarta. Ratusan atau ribuan bidan berdemonstrasi menuntut pemerintah mencabut Keputusan Presiden serta Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengangkatan bidan sebagai PTT atau pegawai tidak tetap pemerintah.
Peraturan itu membatasi masa tugas bidan PTT selama sembilan tahun. Para bidan khawatir mereka dirumahkan atau di-PHK setelah menjalani masa tugas sebagai PTT selama sembilan tahun.
Editor: Doddy Rosadi
Menkes: Bidan Tetap Bisa Praktik Tanpa Status PTT
KBR68H, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memastikan tidak ada pencabutan izin profesi bidan yang tidak lagi berstatus Pegawai Tidak Tetap atau PTT.

NASIONAL
Selasa, 20 Agus 2013 15:17 WIB


menkes, bidan, praktik, pegawai tidak tetap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai