KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan vonis hukuman buat pelaku kejahatan korupsi, narkotika dan teroris diperberat. Usulan itu terkait dengan kerusuhan di penjara yang dipicu pemberian remisi yang tak merata kepada terpidana kasus tersebut.
Penjabat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Bambang Krisbanu mengatakan, dengan memperberat hukuman sejak awal, remisi bukan lagi sesuatu yang istimewa bagi napi kasus korupsi, narkotika dan teroris. Dengan begitu, ada lagi diskriminasi terhadap pemberian remisi untuk napi.
"Kalau memang mau menyengsarakan para narapidana tertentu peraturan hukumnya harus diubah dari hulu ke hilir. Ancaman hukumannya ditinggikan. Hukum acaranya juga diubah. Jangan kemudian lapas sebagai muara yang jadi korban," kata Bambang Mrisbanu kepada KBR68H
Akhir pekan lalu, narapidana penjara Labuhan Ruku, Sumatera Utara, mengamuk. Mereka membakar sebagian bangunan penjara dan menuntut pemberian remisi yang merata untuk semua tahanan. Kerusuhan ini berawal saat tahanan memanggil sipir dan memukulinya.
Kerusuhan tersebut merupakan kali kedua terjadi di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Sebelumnya penjara Tanjung Gusta dibakar oleh napi. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM menduga kerusuhan kedua penjara karena dipicu jumlah napi yang sudah melebihi daya tampung. Untuk mengatasi hal itu, Kemenkumham segera memindahkan 15 ribu napi narkotika ke panti rehabilitasi.
Editor: Antonius Eko