KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Undang-undang Zakat tidak dipermasalahkan. Ungkapan ini menanggapi upaya uji materi yang dilakukan oleh gabungan lembaga Amil Forum Zakat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, Undang-undang yang disahkan dua tahun lalu itu bertujuan untuk melaksanakan amanah umat sebaik-baiknya, agar tidak ada penyelewengan. Ia memperkirakan, jumlah pembayaran Zakat pada lebaran tahun ini mencapai Rp 2 triliun.
"Kalau saya lebih baik ancaman dunia daripada akhirat. Itu nanti ada pengawasan (apakah penerapan sesuai dengan Undang-undang atau masih ada toleransi.red). Kita ingin amil zakat melaksanakan amanah umat sebaik-baiknya. Intinya di sana saja. Kalau dia tidak amanah, akhiratnya lebih sadis. Kenapa hukum dunia dipersoalkan, ringan hukum dunia itu. Hukum akhirat itu tidak ada yang bisa menolong lagi, dunia masih ada yang bisa menolong," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie di Masjid Istiqlal.
Gabungan lembaga amil Forum Zakat tengah melakukan uji materi Undang-undang Zakat di Mahkamah Konstitusi. Undang-undang Zakat mengancam pemungut zakat yang tak memiliki izin resmi dengan pidana hingga 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta rupiah. Padahal, kegiatan pemungutan zakat bertebaran di berbagai rumah ibadat muslim di seluruh Indonesia.
Editor: Suryawijayanti
Marzuki Alie: UU Zakat Diberlakukan Demi Amanah Umat
KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Undang-undang Zakat tidak dipermasalahkan. Ungkapan ini menanggapi upaya uji materi yang dilakukan oleh gabungan lembaga Amil Forum Zakat.

NASIONAL
Kamis, 08 Agus 2013 13:02 WIB


Marzuki Alie, UU Zakat, Amil, Uji Materi, Mahkamah Konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai