KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung diminta membuat standar kualifikasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini terkait buruknya kualitas calon hakim tipikor yang diajukan MA ke Komisi Yudisial.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia MAPPI FHUI, Dio Ashar Wicaksana mengatakan, jika ada standar kualifikasi hakim Tipikor mestinya akan mempermudah MA dalam seleksi para hakim.
Dio Ashar menyarankan MA segera melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap hakim Tipikor guna penetapan standar kualifikasi yang harus dimiliki.
Dio Ashar Wicaksana melihat MA tidak pernah mengevaluasi kualitas hakim selama tiga tahun berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (sejak 2010).
"Kalau misalkan MA melakukan evaluasi, mestinya mereka sudah punya standar hakim ad hoc yang dibutuhkan. Jadi ketika ada rekrutmen, mereka sudah punya standartnya seperti apa. Sejauh ini sih belum ada evaluasi dari MA. Karena perjalanan selama tiga tahun ini, kita juga belum melihat catatan hasil evaluasi dari MA," kata Dio saat dihubungi KBR68H.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia MAPPI, Dio Ashar Wicaksana menambahkan, hasil dari evaluasi hakim Tipikor nantinya juga penting untuk penilaian hakim yang memiliki catatan baik dan hakim-hakim nakal.
Baru-baru ini Komisi Yudisial menyebutkan sekitar 80 persen calon hakim pengadilan korupsi yang direkomendasikan MA bermasalah. Banyak hakim terbelit masalah pelanggaran kode etik, kurangnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, menerima suap dan lain-lain, hingga perzinahan.
Mahkamah Agung tengah mengalami krisis hakim ad hoc. Pada saat pengumuman hasil seleksi calon hakim ad hoc Tipikor 2013 pekan ini hanya satu nama yang berhasil lulus seleksi. Padahal, MA membutuhkan sedikitnya 60-an hakim ad hoc baru untuk menutupi kekurangan di seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia.
Editor: Agus Luqman