KBR68H, Jakarta - Narapidana kasus korupsi tak layak dinilai berkelakuan baik selama di penjara sehingga tak berhak mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boeyamin Saiman mengatakan, pemerintah tak punya ukuran penilaian kelakuan baik koruptor di penjara. Beda halnya dengan narapidana kasus kriminal. Kata dia, narapidana kasus kriminal bisa terukur kelakuan baiknya selama di penjara. (Baca: 150 Koruptor Diajukan Dapat Remisi Lebaran)
"Remisi ini kan untuk orang yang berkelakuan baik. Penjahat, perampok, pembunuh, orang yang berkelahi, pengeroyokan. Terus karena di LP, jadi makin santun, tak berkelahi lagi. Ada ukuran dari orang yang berkelakuan tidak baik, menjadi baik. Lah koruptor ini kan sejak awal mereka yang berkelakuan baik. Jadi tak perlu lagi ada remisi bagi mereka. Dan niatnya korupsi ini apa pun, kan karena kekuasaan. Jadi direncanakan dengan matang. Nggak ada urusan, itu nggak disengaja. Itu nggak ada lagi," kata Boeyamin kepada KBR68H.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boeyamin Saiman. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya berencana memberikan remisi kepada 154 koruptor. Kemenkumham berdalih mereka yang dapat remisi Hari Raya berkelakuan baik selama di dalam penjara sehingga layak mendapatkannya.
Editor: Nanda Hidayat
MAKI: Dapat Remisi, Narapidana Korupsi Tak Layak Dinilai Baik
KBR68H, Jakarta - Narapidana kasus korupsi tak layak dinilai berkelakuan baik selama di penjara sehingga tak berhak mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.

NASIONAL
Rabu, 07 Agus 2013 21:38 WIB


Remisi, Narapidana Korupsi, Tak Layak Dinilai Baik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai