KBR68H,Jakarta-Majelis Hakim Tipikor meragukan bantahan Terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo mengatakan, paparan Djoko Susilo belum dapat dibuktikan kebenarannya karena ketiadaan bukti-bukti. Menurutnya, angka-angka yang disampaikan Djoko Susilo bisa dilampirkan sumber data dan kwitansi jual beli. (Baca: Djoko Susilo Akan Mendapat Hukuman Ringan)
”Persoalannya lalu lintas keuangan itu ketika mereka dijadikan saksi dari pihak saudara. Mereka tidak bisa menunjukkan data-datanya. Pembukuannya saja tidak ada. Saat mereka jadi saksi, pembukuan saja tidak punya. Itu yang ingin kita minta penegasa. Maaf saja, kalau angka-angka semua orang juga bisa buat.”ujar Suhartoyo saat memimpin persidangan
Sebelumnya, Terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo membantah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam sidang lanjutan Tipikor. Djoko mengatakan, uang sebanyak Rp.80 miliar merupakan gabungan dari penghasilan gaji dan bisnisnya sejak tahun 2003 hingga 2012. Kata Dia, salah satu bisnis yang menghasilkan untung luar biasa yaitu penjualan keris yang mencapai Rp.12 Miliar.
Editor: Nanda Hidayat
Majelis Hakim Tipikor Ragukan Bantahan Djoko Susilo
KBR68H,Jakarta-Majelis Hakim Tipikor meragukan bantahan Terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo.

NASIONAL
Selasa, 13 Agus 2013 22:05 WIB


simulator sim, djoko susilo, tipikor, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai