KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik laporkan sumber dana untuk menyediakan mudik gratis musim Lebaran 2013.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pelaporan dana ini wajib dilakukan oleh seluruh Parpol peserta Pemilu 2014 pada November mendatang.
"Empat bulanan, November dan Maret Partai Politik melaporkan harus penerimaan dan pengeluarkan dana yang ada. Termasuk penyediaan mobil ini? Iya semuanya yang berkanaan dengan kampanye," ujar Ferry saat dihubungi KBR68H, Minggu (4/8).
Sebelumnya, sejumlah partai politik peserta pemilu 2014 ramai-ramai menggelar mudik gratis Lebaran tahun ini. Mereka antara lain, Partai Demokrat, Golkar dan PAN. Transportasi yang disediakan dari mulai bus, hingga kapal laut.
Editor: Pebriansyah Ariefana