KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar koruptor dikategorikan sebagai penjahat Hak Asasi Manusia. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal ini lantaran perilaku korupsi dapat mengakibatkan kesengsaraan orang banyak.
Kata dia wacana ini nantinya akan diusulkan ke DPR untuk digodok. Dengan masuk kategori penjahat HAM diharapkan bisa menjadi efek jera dan membuat malu para koruptor.
"Jadi soal wancana, bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa dikenakan sebagai kejahatan HAM juga, tentu ini, perlu pemikiran bersama, tapi wacana ini sudah dibicarakan di KPK. Tentu bukan KPK yang menangani, pokok-pokok pikiran itu nanti bisa diusulkan apakah ke pembuat Undang Undang apakah DPR dan pemerintah," kata Johan di Kemenkumham
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, selain ganti rugi akibat korupsi, nantinya koruptor juga harus bertanggungjawab terhadap masyarakat akibat perilakunya. Nantinya dampak ini akan dihitung dan dikonversi ke bentuk materil.
Editor: Suryawijayanti
KPK: Koruptor Juga Penjahat HAM
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar koruptor dikategorikan sebagai penjahat Hak Asasi Manusia. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal ini lantaran perilaku korupsi dapat mengakibatkan kesengsaraan orang banyak.

NASIONAL
Kamis, 01 Agus 2013 20:04 WIB


koruptor, KPK, penjahat HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai