KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pembiaran hukum terkait kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia. Koordinator Tim Sumberdaya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria mengatakan, tidak adanya kepastian hukum itu mengakibatkan kerusahan hutan di Indonesia semakin besar.
Dia menambahkan, ketidapastian hukum itu dimanfaatkan pemodal atau pengusaha untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan.
“Kalau kita bicara dampak dari sesuatu yang lemah, katakanlah tidak ada kepastian hukum kawasan hutan ini akan berakibat terjadinya celah tindak pidana korupsi. Artinya bagi pihak-pihak yang mempunyai kuasa, punya modal dapat memanfaatkan ini untuk kepentingan mereka, saya bisa bilang ini pembiaran ya. Karena kalau terjadi pembiaran tidak adanya kepastian hukum akan dimanfaat celah-celah ini untuk memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan mereka, termasuk izin-izin tadi” ujar Dian Patria.
Sebelumnya, KPK sudah memberikan 17 rekomendasi terkait masalah kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan sektor kehutanan sebagai rencana strategis pemberantasan korupsi. KPK juga sudah memetakan modus-modus pemanfaatan hutan secara illegal yang berpotensi terjadinya korupsi.
Editor: Suryawijayanti
KPK: Ada Pembiaran Hukum Terkait Kerusakan Hutan
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 30 Agus 2013 19:07 WIB


kpk, kerusakan hutan, penegakan hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai